TUGAS
1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan peraturan nasional & kebutuhan daerah
2. Melaksanakan pengelolaan data & informasi GTK yang meliputi : Data Induk Kepegawaian (Dapodik, SIMPEG, E-kinerja, ARKAS GTK). Pemetaan kebutuhan, beban kerja, dan distribusi guru. Data mutu dan pelatihan GTK berbasis rapor pendidikan
3. Mengkoordinasikan program pengembangan kompetensi GTK meliputi : Pelatihan berjenjang dan berlanjutkan. komunitas belajar dan program guru penggerak. Supervisi pembelajaran dan mentoring di satuan pendidikan
4. Mengelola pengangkatan, mutasi, dan promosi GTK, sesuai regulasi kepegawaian & kebutuhan layanan pendidikan : Rotasi guru berdasarkan masa kerja dan kebutuhan satuan pendidikam. Seleksi dan pembinaan calon kepala sekolah (BCKS). Rekomendasi penetapan tugas tambahan guru
5. Memfasilitasi pelaksaan penilaian kinerja & pengembangan karier GTK berupa : Penilaian kinerja guru dan kelapa sekolah. Penetapan angka kredit (PAK), SKP, dan penilaian intergritas. sertifikasi guru & peningkatan jenjang karier fungsional

FUNGSI
Bidang guru dan tenaga kependidikan (GTK) pada dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten aceh utara betugas menyelenggarakan pembinaan dan pengelolaan guru serta tenaga kependidikan secara profesional dan berkelanjutkan guna meningkatkan mutu pembelajaran dan layanan pendidikan di kabupaten aceh utara
